Angkat Sumpah, yang sering dilakukan pada ceremonial pengangkatan  
pejabat baru, baik Pejabat untuk level Kabupaten, Propinsi maupun  
Pejabat Kabinet dan lain sebagainya. Pada umumnya akan dilakukan semacam
  Sumpah Jabatan, khususnya pejabat yang beragama Islam
  ketika angkat sumpah ini, akan diletakkan kitab suci Al Qur’an sedikit
  diatas kepalanya. Artinya disumpah dibawah kitab suci tersebut. Maknanya adalah sama halnya dengan bersumpah Atas nama Allah dan kitab sucinya.
          Bagi yang mengerti makna bersumpah tersebut, tidaklah akan
 berani  melanggarnya dan akan berusaha untuk amanah terhadap tanggung 
jawab yang  dipikulkan. Tapi lain halnya sekarang ini, ceremonial sumpah seperti tersebut diatas hanya dianggap sebagai ritual biasa yang tidak ada hubungannya dengan tanggung jawab yang diamanatkan. Maka kita tidak heran kalau banyak pemimpin sekarang ini yang tidak amanah, karena tidak mendapatkan Ridho-Nya.
      Bagi yang mengerti, bahwa bersumpah dibawah Al Qur’an tersebut, adalah manifestasi dari kebersediaan menerima tanggung jawab dengan bersaksi kepada Allah Swt dan kitab sucinya.
  Sumpah seperti ini sering juga dilakukan, khusus bagi seorang saksi.  
Sebelum memberikan kesaksian, seorang saksi harus disumpah terlebih  
dahulu dibawah Al Qur’an (saksi muslim).
         Dalam kasus-kasus yang penuh rekayasa, kadang kala seorang
 saksi dalam  memberikan kesaksian, berani mengabaikannya. Sekalipun 
memberikan  kesaksian palsu tapi tetap berani disumpah dibawah Al 
Qur’an. Ini semua  dikarenakan lemahnya keimanan seseorang terhadap 
kekuasaan Yang Maha  Kuasa. Begitulah ketika sebuah sumpah hanya 
dianggap sebagai ritual  belaka.
         Seorang Susno Duadji pernah diminta menjadi saksi ahli 
dalam kasus  Antasari Azhar, dengan lantang dia beberkan semua apa yang 
dia ketahui,  sehingga saat itu membuat berang institusi Polri, bahkan 
beliau dianggap  berkhianat pada institusinya. Tapi beliau punya 
argumentasi :
“Seorang saksi itu harus membawa kemaslahatan 
bagi orang  banyak. Sebelum bersaksi saya kan harus mengatakan,”Demi 
Allah Saya  Bersumpah” jadi ini adalah asma Allah yang saya bawa. Jangan
 main-main,  30 Juz lho diatas kepala saya” demikian yang dikatakannya**
       Seorang yang bersaksi palsu, hukumnya dunia. Tapi kalau 
sudah  mengucapkan Demi Allah, tidak ketahuan di dunia tapi Allah maha  
Mengetahui, dan sudah bersumpah karena Allah, maka akan dipertanggung  
jawabkan dihadapan Allah pula.
Begitulah beratnya tanggung jawab dibawah Al Qur’an dan Atas nama 
Allah.  Mudah untuk diucapkan, namun berat dalam pertanggung jawaban.

 

 
 
