Angkat Sumpah, yang sering dilakukan pada ceremonial pengangkatan
pejabat baru, baik Pejabat untuk level Kabupaten, Propinsi maupun
Pejabat Kabinet dan lain sebagainya. Pada umumnya akan dilakukan semacam
Sumpah Jabatan, khususnya pejabat yang beragama Islam
ketika angkat sumpah ini, akan diletakkan kitab suci Al Qur’an sedikit
diatas kepalanya. Artinya disumpah dibawah kitab suci tersebut. Maknanya adalah sama halnya dengan bersumpah Atas nama Allah dan kitab sucinya.
Bagi yang mengerti makna bersumpah tersebut, tidaklah akan
berani melanggarnya dan akan berusaha untuk amanah terhadap tanggung
jawab yang dipikulkan. Tapi lain halnya sekarang ini, ceremonial sumpah seperti tersebut diatas hanya dianggap sebagai ritual biasa yang tidak ada hubungannya dengan tanggung jawab yang diamanatkan. Maka kita tidak heran kalau banyak pemimpin sekarang ini yang tidak amanah, karena tidak mendapatkan Ridho-Nya.
Bagi yang mengerti, bahwa bersumpah dibawah Al Qur’an tersebut, adalah manifestasi dari kebersediaan menerima tanggung jawab dengan bersaksi kepada Allah Swt dan kitab sucinya.
Sumpah seperti ini sering juga dilakukan, khusus bagi seorang saksi.
Sebelum memberikan kesaksian, seorang saksi harus disumpah terlebih
dahulu dibawah Al Qur’an (saksi muslim).
Dalam kasus-kasus yang penuh rekayasa, kadang kala seorang
saksi dalam memberikan kesaksian, berani mengabaikannya. Sekalipun
memberikan kesaksian palsu tapi tetap berani disumpah dibawah Al
Qur’an. Ini semua dikarenakan lemahnya keimanan seseorang terhadap
kekuasaan Yang Maha Kuasa. Begitulah ketika sebuah sumpah hanya
dianggap sebagai ritual belaka.
Seorang Susno Duadji pernah diminta menjadi saksi ahli
dalam kasus Antasari Azhar, dengan lantang dia beberkan semua apa yang
dia ketahui, sehingga saat itu membuat berang institusi Polri, bahkan
beliau dianggap berkhianat pada institusinya. Tapi beliau punya
argumentasi :
“Seorang saksi itu harus membawa kemaslahatan
bagi orang banyak. Sebelum bersaksi saya kan harus mengatakan,”Demi
Allah Saya Bersumpah” jadi ini adalah asma Allah yang saya bawa. Jangan
main-main, 30 Juz lho diatas kepala saya” demikian yang dikatakannya**
Seorang yang bersaksi palsu, hukumnya dunia. Tapi kalau
sudah mengucapkan Demi Allah, tidak ketahuan di dunia tapi Allah maha
Mengetahui, dan sudah bersumpah karena Allah, maka akan dipertanggung
jawabkan dihadapan Allah pula.
Begitulah beratnya tanggung jawab dibawah Al Qur’an dan Atas nama
Allah. Mudah untuk diucapkan, namun berat dalam pertanggung jawaban.