Rabu

Bersumpah Dibawah Al Quran



     Angkat Sumpah, yang sering dilakukan pada ceremonial pengangkatan pejabat baru, baik Pejabat untuk level Kabupaten, Propinsi maupun Pejabat Kabinet dan lain sebagainya. Pada umumnya akan dilakukan semacam Sumpah Jabatan, khususnya pejabat yang beragama Islam ketika angkat sumpah ini, akan diletakkan kitab suci Al Qur’an sedikit diatas kepalanya. Artinya disumpah dibawah kitab suci tersebut. Maknanya adalah sama halnya dengan bersumpah Atas nama Allah dan kitab sucinya.
          Bagi yang mengerti makna bersumpah tersebut, tidaklah akan berani melanggarnya dan akan berusaha untuk amanah terhadap tanggung jawab yang dipikulkan. Tapi lain halnya sekarang ini, ceremonial sumpah seperti tersebut diatas hanya dianggap sebagai ritual biasa yang tidak ada hubungannya dengan tanggung jawab yang diamanatkan. Maka kita tidak heran kalau banyak pemimpin sekarang ini yang tidak amanah, karena tidak mendapatkan Ridho-Nya.
      Bagi yang mengerti, bahwa bersumpah dibawah Al Qur’an tersebut, adalah manifestasi dari kebersediaan menerima tanggung jawab dengan bersaksi kepada Allah Swt dan kitab sucinya. Sumpah seperti ini sering juga dilakukan, khusus bagi seorang saksi. Sebelum memberikan kesaksian, seorang saksi harus disumpah terlebih dahulu dibawah Al Qur’an (saksi muslim).
         Dalam kasus-kasus yang penuh rekayasa, kadang kala seorang saksi dalam memberikan kesaksian, berani mengabaikannya. Sekalipun memberikan kesaksian palsu tapi tetap berani disumpah dibawah Al Qur’an. Ini semua dikarenakan lemahnya keimanan seseorang terhadap kekuasaan Yang Maha Kuasa. Begitulah ketika sebuah sumpah hanya dianggap sebagai ritual belaka.
         Seorang Susno Duadji pernah diminta menjadi saksi ahli dalam kasus Antasari Azhar, dengan lantang dia beberkan semua apa yang dia ketahui, sehingga saat itu membuat berang institusi Polri, bahkan beliau dianggap berkhianat pada institusinya. Tapi beliau punya argumentasi :
“Seorang saksi itu harus membawa kemaslahatan bagi orang banyak. Sebelum bersaksi saya kan harus mengatakan,”Demi Allah Saya Bersumpah” jadi ini adalah asma Allah yang saya bawa. Jangan main-main, 30 Juz lho diatas kepala saya” demikian yang dikatakannya**
       Seorang yang bersaksi palsu, hukumnya dunia. Tapi kalau sudah mengucapkan Demi Allah, tidak ketahuan di dunia tapi Allah maha Mengetahui, dan sudah bersumpah karena Allah, maka akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah pula.
Begitulah beratnya tanggung jawab dibawah Al Qur’an dan Atas nama Allah. Mudah untuk diucapkan, namun berat dalam pertanggung jawaban.